Dokumen Anda sudah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah. Tapi, apakah itu sudah cukup agar dokumen tersebut berlaku di luar negeri? Jawabannya sering kali adalah tidak.

Untuk menjamin dokumen Anda diakui secara hukum oleh negara tujuan (seperti untuk visa, studi, atau urusan bisnis), dokumen tersebut harus melalui proses Legalisasi atau Apostille.

Pare Translator tidak hanya menyediakan jasa penerjemah yang akurat, tetapi juga menawarkan layanan pengurusan Legalisasi dan Apostille terpadu.

🔑 Pentingnya Legalisasi dan Apostille Setelah Terjemahan

 

Legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait (seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri), yang kemudian dilanjutkan ke Kedutaan Besar negara tujuan.

Namun, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille, proses pengesahan menjadi jauh lebih cepat dan sederhana untuk negara-negara anggota konvensi.

1. Proses Tradisional: Legalisasi Bertingkat

 

Jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille, dokumen Anda harus melalui:

2. Proses Modern: Sertifikasi Apostille (Lebih Cepat!)

 

Jika negara tujuan adalah anggota Konvensi Apostille, prosesnya dipersingkat:

Pare Translator: Solusi Terpadu Legalitas Dokumen Anda

 

Kami memahami kerumitan dan waktu yang dihabiskan untuk mengurus legalisasi atau Apostille.

“With us. To The World.”

Jangan biarkan dokumen Anda tertahan di meja birokrasi. Hubungi Pare Translator hari ini untuk mendapatkan layanan Penerjemah Tersumpah sekaligus pengurusan Legalisasi dan Apostille yang cepat dan terpercaya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *