Banyak klien mengira bahwa setelah dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah, dokumen tersebut bisa langsung digunakan di luar negeri. Namun, faktanya, sebagian besar negara mewajibkan tahap tambahan untuk membuktikan bahwa tanda tangan dan stempel pada dokumen tersebut adalah asli. Tahap ini disebut Legalisasi atau yang kini lebih praktis melalui sistem Apostille.

Pare Translator hadir sebagai solusi satu atap (one-stop solution). Kami tidak hanya menerjemahkan, tetapi juga membantu Anda melewati rumitnya birokrasi di kementerian hingga dokumen Anda benar-benar siap digunakan secara internasional.

🏛️ Mengenal Layanan Legalisasi Dokumen

Tergantung pada negara tujuan Anda, ada dua jalur utama yang biasanya diperlukan untuk memvalidasi dokumen Anda:

1. Layanan Apostille (Kemenkumham)

Sejak Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, pengurusan dokumen ke lebih dari 120 negara (seperti AS, Belanda, Korea Selatan, dll.) menjadi lebih sederhana. Cukup dengan satu sertifikat Apostille dari Kemenkumham, dokumen Anda sudah diakui tanpa perlu ke Kedutaan.

2. Legalisasi Manual (Kemenkumham & Kemenlu)

Untuk negara-negara yang belum bergabung dalam konvensi Apostille, dokumen Anda harus melewati proses legalisasi berjenjang:

Kenapa Mempercayakan Legalisasi Anda kepada Pare Translator?

Mengurus legalisasi sendiri bisa memakan waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang tidak sedikit, terutama dengan sistem antrean yang dinamis. Inilah keunggulan layanan kami:

Dokumen Apa Saja yang Biasanya Membutuhkan Apostille/Legalisasi?

Hampir semua dokumen resmi yang akan dibawa ke luar negeri, di antaranya:

Pare Translator: Membuka Pintu Internasional untuk Anda

Kami mengerti bahwa urusan dokumen adalah hal yang krusial bagi masa depan Anda. Dengan layanan terintegrasi dari Pare Translator, perjalanan Anda menuju luar negeri kini menjadi jauh lebih mudah dan tenang.

“With us. To The World.”

Jangan biarkan birokrasi menghambat rencana global Anda! Hubungi Pare Translator hari ini untuk konsultasi paket Terjemahan Tersumpah + Apostille/Legalisasi dan pastikan dokumen Anda sah di mata dunia!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *