Banyak klien mengira bahwa setelah dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah, dokumen tersebut bisa langsung digunakan di luar negeri. Namun, faktanya, sebagian besar negara mewajibkan tahap tambahan untuk membuktikan bahwa tanda tangan dan stempel pada dokumen tersebut adalah asli. Tahap ini disebut Legalisasi atau yang kini lebih praktis melalui sistem Apostille.
Pare Translator hadir sebagai solusi satu atap (one-stop solution). Kami tidak hanya menerjemahkan, tetapi juga membantu Anda melewati rumitnya birokrasi di kementerian hingga dokumen Anda benar-benar siap digunakan secara internasional.
🏛️ Mengenal Layanan Legalisasi Dokumen
Tergantung pada negara tujuan Anda, ada dua jalur utama yang biasanya diperlukan untuk memvalidasi dokumen Anda:
1. Layanan Apostille (Kemenkumham)
Sejak Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, pengurusan dokumen ke lebih dari 120 negara (seperti AS, Belanda, Korea Selatan, dll.) menjadi lebih sederhana. Cukup dengan satu sertifikat Apostille dari Kemenkumham, dokumen Anda sudah diakui tanpa perlu ke Kedutaan.
2. Legalisasi Manual (Kemenkumham & Kemenlu)
Untuk negara-negara yang belum bergabung dalam konvensi Apostille, dokumen Anda harus melewati proses legalisasi berjenjang:
-
Validasi di Kementerian Hukum dan HAM.
-
Validasi di Kementerian Luar Negeri.
-
Legalisasi akhir di Kedutaan Besar negara tujuan.
Kenapa Mempercayakan Legalisasi Anda kepada Pare Translator?
Mengurus legalisasi sendiri bisa memakan waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang tidak sedikit, terutama dengan sistem antrean yang dinamis. Inilah keunggulan layanan kami:
-
Hemat Waktu & Tenaga: Anda tidak perlu mengantre di kementerian atau bingung menghadapi sistem online yang kompleks. Kirim dokumen Anda pada kami, dan kami yang akan menyelesaikan sisanya.
-
Proses Terintegrasi: Dokumen Anda akan langsung diproses legalisasinya setelah selesai diterjemahkan. Ini meminimalkan risiko kesalahan dokumen atau keterlambatan.
-
Konsultasi Gratis: Kami akan membantu mengecek apakah negara tujuan Anda memerlukan jalur Apostille atau Legalisasi Manual, sehingga Anda tidak salah langkah.
-
Keamanan Dokumen: Kami menjamin keamanan dokumen asli Anda selama proses pengurusan di instansi terkait.
Dokumen Apa Saja yang Biasanya Membutuhkan Apostille/Legalisasi?
Hampir semua dokumen resmi yang akan dibawa ke luar negeri, di antaranya:
-
Akta Kelahiran, Buku Nikah, dan Kartu Keluarga.
-
Ijazah, Transkrip Nilai, dan Sertifikat Profesi.
-
Surat Kuasa, Kontrak Bisnis, dan Dokumen Perusahaan (NIB, TDP).
-
SKCK dan Surat Keterangan Medis.
Pare Translator: Membuka Pintu Internasional untuk Anda
Kami mengerti bahwa urusan dokumen adalah hal yang krusial bagi masa depan Anda. Dengan layanan terintegrasi dari Pare Translator, perjalanan Anda menuju luar negeri kini menjadi jauh lebih mudah dan tenang.
“With us. To The World.”
Jangan biarkan birokrasi menghambat rencana global Anda! Hubungi Pare Translator hari ini untuk konsultasi paket Terjemahan Tersumpah + Apostille/Legalisasi dan pastikan dokumen Anda sah di mata dunia!
